RESUME UU No.40 Tahun 2007)
(BabI pasal 1
angka 1 UU No.40 Tahun 2007)
A.Makna Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas
adalah,yang selanjutnya
disebut perseroan,adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam sahamdan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang
selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah
Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham,
yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah
Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah
Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah
Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hokum memperoleh aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hokum Perseroan
yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas
Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hokum kepada 2 (dua)
Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat
yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah Menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
B.Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya
terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang
tersebut dibawah ini:
a.
Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta
pendirian PT. Yang
disebut
akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari PT yang
bersangkutan. Anggaran dasar ini senidri dibuat oleh para pendiri, sebagai
hasil musyawarah
mereka.
Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut,
maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Notaris yang bersangkutan.
b. Kedua,
setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta
tersebut kepada
Kepala
Direktorat Perdata,Departemen Kehakiman.Akta pendirian tersebut juga dapat
dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman,
dalam hal ini
Kepala
Direktorat Perdata tersebut, tetapi harus ada surat pengantar dari notaris yang
bersangkutan.
Kalau
penelitian akta pendirian perseroan terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala
Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkn surat keputusan pengesahan akta pendirian PT yang
bersangkutan. Kalau ada hal- hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen
Kehakiman.Begitulah sampai ada surat keputusan terakhir dari Departemen
Kehakiman tentang akta pendirian PT yang bersangkutan.
c.
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian
yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat
keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang mewilayahi domosili PT untuk didaftarkan. Panitera yang
berwenang mengenai hal ini mengenai surat hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
d.
Keempat,para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan
negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara
RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh
status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan
memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut
pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain atau Perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang
mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
lain sebagaimana diatur dalam
undang-undang tentang Pasar Modal.
C. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang
saham
perseroan.Termasuk
dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
a. Modal
perseroan atau modal dasar,yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta
pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31
(1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32(1)).
Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh
nilai nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal
mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham
tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan
jumlah minimum
modal
Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan
peraturan
pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
b. Modal
yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus
ditempatkan dan disetor penuh (pasal33(1)).
c. Modal
yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang
saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal
34 ayat 2 dan 3. Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan
harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana harus didaftarkan dan diumumkan seperti
biasa.
D. Jenis Saham Perseroan Terbatas
Pasal 53
UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, mengatur mengenai klasifikasai
saham pada perseroan terbatas.
Pasal 53 ayat
(1)Anggaran dasar menetapkan 1(satu) klasifikasi saham atau
lebih.
(2)Setiap saham dalam klasifikasinya yang sama memberikan kepada
pemegangnya hak yang sama.
(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1(satu) klasifikasi saham,
anggaran dasar menetapkan salah satu
diantaranya sebagai saham biasa.
(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara
lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau
ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian
dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan
Perseroan dalam likuidasi.
E. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Adapun alat
perlengkapan tersebut ialah:
a. Rapat umum pemegang saham (Bab 1 Pasal 1 angka 4 UU PT)
Rapat umum pemegang saham adalah yang selanjutnya disebut
RUPS,adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang – undang ini
dan/atau anggaran dasar.
b. Dewan Direksi (Bab 1 Pasal
1 angka 5 UU PT)
Dewan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,baik
didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan dasar.
c.Dewan Komisaris (Bab 1 Pasal 1 angka 6 UU PT)
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
F. Hak, kewajiban, dan wewenang pemegang saham.
Ketentuan
pasal 51-52 UU No.40 Tahun 2007, mengatur mengenai hak pemegang saham yang
berbunyi:
Pasal 51,
Pemegang saham diberi
bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil
likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah
saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya.
· Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap
Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang
dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS,
Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
( pasal 61 )
(1).· Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar
sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak
menyetujui tindakan Perseroan yangmerugikan pemegang saham atau Perseroan
( pasal 62 )
(1). Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham
penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi
tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari)
terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut
tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya
kepada pihak ketiga Direksi Mengenai kewajiban direksi terdapat
pada Pasal 100 (1)
. Direksi
Wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
b. risalah rapat Direksi;
c. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang Dokumen
Perusahaan;
d. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Kewenangan direksi :
· Direksi berwenang dan bertanggung jawab menjalankan pengurusan
perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
(pasal 92)
· Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan baik dialam maupun
diluar pengadilan
(pasal 98)
· Direksi bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak
terlunasi dari harta pailit tersebut
(pasal 104 (2))
Dewan Komisaris
Pasal 116, Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan/ atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Penggabungan
(Bab 1 Pasal 1 angka 9 UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau
lebih untuk menggabungkan diri
dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan passiva dari perseroan yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan
diri berakhir karena hukum.
Peleburan
(Bab 1 Pasal 1 angka 10
UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau
lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh
aktiva dan passiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pemisahan
(Bab 1 Pasal 1 angka 12 UUNo 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk
memisahkan usaha ynag mengakibatkan
seluruh aktiva dan passiva beralih karena hukum karena dua (2)
perseroan atau lebih atau sebagian
aktiva dan passive beralih karena hukum kepada 1(satu) perseroan
atau lebih.
Pengambilalihan
(Bab 1 Pasal 1 angka 11 UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil
alih saham perseroaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
atas perseroan tersebut.
G. Hal – hal yang menyebabkan bubarnya perseroan terbatas
Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun alasan – alasan kenapa sebuah perseroan itu bubar diatur
pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan
niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak
cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit
berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan
Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan peraturan perundang – undangan.
H. Penutup.
Pasal 159
Peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan
undang- undang ini.
Pasal 160
Pada
saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar