Entri Populer

Senin, 26 Oktober 2015

catatan materi kuliah

bank dan lembaga keuangan lainya
https://goo.gl/avGhcs
manajemen pemasaran semester III
https://goo.gl/BpLhXc
statistika
https://goo.gl/nYj5ub
https://www.dropbox.com/s/24258npexugtio7/statistik.rar?dl=0

tugas etika bisnis semester IV



tugas etika bisnis semester IV
Ø  Teory Teory Etika Bisnis
Ø  Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Ø  Pengaplikasian Prinsip Dan Etika Bisnis Didalam Perusahaan
Ø  Peran Perusahaan  Terhadap Tanggung Jawab Social (CSR)
download file doc 
https://goo.gl/iq8OEI 
download file presentasi 
https://goo.gl/rqp8ke

Kamis, 08 Oktober 2015

https://www.dropbox.com/s/8t8jldiow021i3c/akuntansi%20biaya%20II.rar?dl=
Akuntansi biaya semester III catatanku

RESUME UU No.40 Tahun 2007


RESUME UU No.40 Tahun 2007)

(BabI pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007)

A.Makna Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas

adalah,yang selanjutnya disebut perseroan,adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahamdan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hokum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hokum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hokum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.

B.Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

a. Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT. Yang
disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Anggaran dasar ini senidri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah
mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada  Notaris yang bersangkutan.

b. Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada
Kepala Direktorat Perdata,Departemen Kehakiman.Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, dalam hal ini
Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Kalau penelitian akta pendirian perseroan terbatas itu tidak  mengalami kesulitan, maka Kepala
Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkn surat  keputusan pengesahan akta pendirian PT yang bersangkutan. Kalau ada hal- hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.Begitulah sampai ada surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian PT yang bersangkutan.

c. Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domosili PT untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengenai surat hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

d. Keempat,para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Pasal  7
(1)  Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih  dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2)  Setiap pendiri  Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku  dalam rangka Peleburan.
(4)  Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri  mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5)  Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham  menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan  saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2   (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala  perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau  lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
a.  Persero yang seluruh sahamnya dimiliki  oleh negara; atau
b.  Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring  dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain  sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.


C. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham
perseroan.Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
a. Modal perseroan atau modal dasar,yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32(1)).
Pasal  31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai  nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur  modal Perseroan terdiri atas saham
tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum
modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

b. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal33(1)).
c. Modal yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3. Perubahan atas besarnya jumlah modal
perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana  harus didaftarkan dan diumumkan seperti biasa.


D. Jenis Saham Perseroan Terbatas

Pasal 53 UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, mengatur mengenai klasifikasai saham pada perseroan terbatas.
Pasal 53 ayat
(1)Anggaran dasar menetapkan 1(satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2)Setiap saham dalam klasifikasinya yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1(satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu
diantaranya sebagai saham biasa.
(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

E. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Adapun alat perlengkapan tersebut ialah:

a. Rapat umum pemegang saham (Bab 1 Pasal 1 angka 4 UU PT)

Rapat umum pemegang saham adalah yang selanjutnya disebut RUPS,adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang – undang ini dan/atau anggaran dasar.
b. Dewan Direksi (Bab 1 Pasal 1 angka 5 UU PT)

Dewan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,baik
didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan dasar.

c.Dewan Komisaris   (Bab 1 Pasal 1 angka 6 UU PT)

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

F. Hak, kewajiban, dan wewenang pemegang saham.

Ketentuan pasal 51-52 UU No.40 Tahun 2007, mengatur mengenai hak pemegang saham yang berbunyi:
Pasal 51,
 Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya.
· Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
 ( pasal 61 )
(1).· Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yangmerugikan pemegang saham atau Perseroan
( pasal 62 )
(1). Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga Direksi Mengenai kewajiban direksi terdapat

pada Pasal 100 (1)
. Direksi Wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
b. risalah rapat Direksi;
c. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam undang- undang tentang Dokumen Perusahaan;
d. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Kewenangan direksi :
· Direksi berwenang dan bertanggung jawab menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan

(pasal 92)
· Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan baik dialam maupun diluar pengadilan

(pasal 98)
· Direksi bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut

(pasal 104 (2))
Dewan Komisaris
Pasal 116, Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/ atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.




Penggabungan
(Bab 1 Pasal 1 angka 9 UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan passiva dari perseroan yang
menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Peleburan
 (Bab 1 Pasal 1 angka 10 UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan passiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pemisahan
(Bab 1 Pasal 1 angka 12 UUNo 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha ynag mengakibatkan
seluruh aktiva dan passiva beralih karena hukum karena dua (2) perseroan atau lebih atau sebagian
aktiva dan passive beralih karena hukum kepada 1(satu) perseroan atau lebih.

Pengambilalihan
(Bab 1 Pasal 1 angka 11 UU No 40 tahun 2007)
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil
alih saham perseroaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

G. Hal – hal yang menyebabkan bubarnya perseroan terbatas Sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
Adapun alasan – alasan kenapa sebuah perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007 Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai
dengan peraturan perundang – undangan.


H. Penutup.

Pasal 159
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan undang- undang ini.
Pasal 160
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rabu, 07 Oktober 2015

Economics

https://drive.google.com/file/d/0B1x4fsKperK7bGp6TGZJMGJkalk/view?usp=docslist_api

Selasa, 06 Oktober 2015

kewirausahaan



Dosen ; Drs. Lukman Hakim MM                Nama Mahasiswa : Azis Solihin
Mata kuliah : kewirausahaan                                             Nim : 1334021415
Universitas krisna dwipayana
tugas kuliah
Peran Wirausaha Dalam Pertumbuhan Perekonomian Suatu Negara
3 Teori menurut para ahli
Theory David McCleland
Seorang sosiolog bernama David McCleland mengemukakan
bahwa, apabila sebuah negara ingin menjadi makmur, minimal sejumlah 2% dari prosetase keseluruhan penduduk di negara tersebut menjadi wirausahawan,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede
Ngurah Puspayoga mengatakan, bahwa jumlah pengusaha di Indonesia hanya
sekitar 1,65 persen dari jumlah penduduk saat ini. " kalah jauh dibandingkan
Malaysia 7 % dengan negara tetangga. Misalnya Singapura sebesar  Malaysia 5%, dan Thailand 4%,"
Mengapa dengan semakin banyak wirausahawan disuatu negara
akan meningkatkan daya saing negara tersebut ?,
Pertama, sebuah negara yang memiliki wirausahawan banyak tentunya akan mendapatkan penghasilan yang besar dari sector pajak, atas kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, apabila suatu negara terlalu banyak pegawai negeri sipil yang kurang
atau bahkan tidak produktif, maka mereka setiap bulan memakan anggaran negara untuk menggaji mereka, namun sumbangsih mereka pada perekonimian nasional sangat minim baik dari segi pajak maupun tingkat konsumsi.
Skala besarnya Wirausaha padat karya seperti konveksi,pengerajin,perkebunan,industry,manufaktur dll Akan lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan satu daerah dimana kegiatan wirausaha  /perusahaan tersebut berada.
contoh lainya, dengan semakin banyak penduduk menjadi wirausaha, maka ekonomi mereka akan mandiri, tidak akan bergantung pada sistem ekonomi kapitalis, dalam hal ini pemerintah harus pro aktif menyediakan modal bagi para pengusaha agar benar-benar produktif dengan bunga yang kompetitif, dan tidak menghancurkan pengusaha maupun pemerintah, hasil keuntungan usaha mereka akan disimpan di bank-bank dalam negeri, sehingga perputaran uang semakin lancar, dengan hal tersebut modal mereka
akan bertambah sehingga mampu menembus pangsa pasar global, yang nantinya menaikkan neraca ekspor-impor dan akan menambah devisa negara secara signifakan, maka dengan hal tersebut sangatlah jelas, bahwa kewirausahaan memiliki peran yang sangat penting untuk menaikkan harkat martabat suatu bangsa dikancah internasional.
Selanjutnya ditinjau dari segi GNP (Gross National Product), apabila semakin banyak uang yang dihasilkan oleh putra-putri bangsa Indonesia, karena berwirausaha maka uang yang dihasilkan berpeluang semakin besar, berbeda dengan gaji yang nominalnya relatif tetap.
Akan meningkatkan GNP yaitu keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi warga negara penduduk tersebut dimanapun berada (di dalam dan luar negeri), dengan meningkatkan GNP ini akan semakin memperkuat ekonomi nasional secara makro, dan mempercepat roda pembangunan nasional, karena ketersediaan anggaran semakin meningkat.
Dari beberapa dampak positif kewirausahaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan secara umum meningkatkan harkat dan martabat pribadi wirausahawan serta bangsa dan negara, dengan pengetahuan tersebut diharapkan akan semakin banyak warga Negara Indonesia khusunya mahasiswa yang terjun dalam dunia usaha, namun perlu diperhatikan dalam berusaha harus mengedepankan kejujuran, sehingga apa yang dihasilkan dapat bermanfa’at bagi masyarakat luas.

Teori pertumbuhan ekonomi neo klasik
Dimana pertumbuhan suatu Negara tumbuh dari masa Ekonomi pertanian,meningkat menjadi ekonomi perdagangan,meningkat lagi menjadi ekonomi industry dan sekarang sudah memulai sector ekonomi jasa.
Ø  Masa Ekonomi pertanian atau pada masa ekonomi tertutup Pada masa ini, semua kegiatan manusia hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Individu atau masyarakat bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen sehingga tidak terjadi pertukaran barang atau jasa.
Masa pererokoniam ini memiliki ciri-ciri:
1.      Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan sendiri
2.      Setiap individu sebagai produsen sekaligus sebagai konsumen
3.      Belum ada pertukaran barang dan jasa

Masa pererokoniam ini perekonomian pertumbuhan ekonominya sangat rendah Karen blm mengenal bahkan menerapkan teknologi dipertaniannya .seperti pada saat ini
Di Indonesia Sebagai salah satu negara yang termasuk dalam wilayah tropis, Indonesia memiliki potensi pertanian yang sangat baik, terutama untuk pertanian tropika. Salah satu produk pertanian tropika Indonesia yang berpotensi menjadi andalan adalah produk pertanian segar dalam bentuk buah-buahan dan sayuran. Produk lain yang turut menjadi
andalan adalah rempah-rempah dan Bahan Bakar Nabati (BBN). Indonesia merupakan Negara agraris yang memiliki potensi besar dan sumber daya alam yang melimpah untuk produk pertanian. Di sector pertanian Indonesia memiliki beragam jenis tenaman, hal ini didukung kondisi iklim tropis yang berbeda, dibidang tanaman pangan di Indonesia memiliki tanaman unggul seperti padi, kedelai, kacang tanah, ubi kayu dan berbagai jenis faritas yang lain. Pertanian merupakan sektor yang memiliki peranan signifikan bagi perekonomian Indonesia. Sektor pertanian menyerap 35.9% dari total
angkatan kerja di Indonesia dan menyumbang 14.7% bagi GNP Indonesia (BPS, 2012).
Ø  Ekonomi perdagangan adalah berkembang dari ekonomi pertanian dimana pelaku ekonomi tidak lagi hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sudah memulai pertukaran dari hasil produksinya (hasil pertaniannya) sudah mulai mengenal alat tukar untuk mempermudah transaksi(uang)
Memulai bertransaksi untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupan ekonominya . Masa pertumbuhan ekonomi perdagangan lebih baik dari masa ekonomi pertanian masa ekonomi perdagangan modern para pelaku kegiatan ekonomi sudah  bergerak luas ekpor dan impor antar Negara sehingga meningkatkan PNB/PDB.
Ø  Ekonomi industri pada menggunakan teknologi untuk memproduksi barang dan mengolah hasil alamnya menjadi  lebih banyak macam produk yg bisa dihasilkan atau bisa lebih bermafaat dan untuk diperdagangkan
Industry manukfaktur misalnya ;
Menginovasi produk produk untuk diperdagangkan dan memenuhi kebutuhanya
Contoh pengalengan ikan ,agar bisa dijual untuk lebih lama lagi
Mengolah hasil hutan rotan,kayu dll untuk pembuatan ,furniture ,kayu lapis ,kertas untuk bisa dieskpor atau dibuat sesuatu permintaan kebutuhan
Mengolah kapas untuk menjadi kain ,atau membuat kain/tektil dari bahan sintetis
Mengolah getah dari pohon karet untuk bisa lebih bermanfaat menjadi ban kendaraan,alas sepatu dll.
Industri pertambangan ;
Mengekplorasi minyak bumi,logam,batu bara  dan lain lain
Pertumbuhan pada masa ekonomi industry jauh lebih baik dari masa ekonomi perdagangan hanya saja menimbulkan dampak lingkungan yang sangat buruk
Misalnya pencemaran lingkugan akibat limbah dari pabrik pabrik tekstil,percemaran udara akibat ekplorasi minyak bumi,tanah yang tidak lagi bisa ditumbuhi tanaman dari bekas explorasi tambang batu bara berkurangnya hutan karena explorasi tambang dan masih banyak lagi
Dari dampak tersebut masyarakat/Negara mulai mencari solusi untuk mengurangi dari dampak tersebut ,memulai memindahkan industry ke daerah /Negara lain masa ini disebut masa ekonomi jasa
Menggunakan modal /sumber daya ilmu pengetahuan dan pengalaman satu orang/ Negara menggunakan orang/Negara lain untuk melakukan pekerjaanya atau memproduksi kebutuhannya. Seperti yang sudah dilakukan oleh Negara Negara maju saat ini. Pabrik pabrik amerika dan jepang sudah banyak berada dinegara Negara asia termasuk Indonesia
Orang dengan sumber daya ilmu pengetahuan, dan pengalaman menjual merk dagang untuk menghasilkan pendapatanya,seperti Mc.Donal ,KFC,Pizza Hutt milik amerika yang ada diIndonesia , Rumah Pemijatan Teknik  jepang ,hoka-hoka bento milik orang jepang yang ada diIndonesia atau di Negara Negara lain,jasa teknologi komunikasi (Microsoft,facebook,google,yahoo dll),singapura memanfaatkan jasa bandara sebagai transit karena wilayahnya yang sangat strategis diantara benua – benua
Masa perekonomian jasa ini sangat besar pendapatannya dan sangat signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi satu daerah/Negara bagaimana tidak 1 orang wira usahawan pendiri microsof mengasilkan 200.000 rupian sehari
Untuk 1 tempat saja disemarang restoran cepat saji Mc.Donal bisa menghasilkan omset sebesar Rp. 900.000/bulan (sumber suara merdeka 2004)
Diseluruh dunia Mc.Donal memiliki 30.000 rumah restoran cepat saji dengan pengunjung rata rata 50.000.000 atau setiap 1 rumah restoran cepat saji rata rata 1.700 pengunjung
Dari situs resmi Mc.Donals  (www.Mc.Donals .com) laba bersih ditahun 2010 mencapai $4.949.000.000  atau setara dengan  Rp.69.286.000.000.000 (69 triliuan 286 milliar rupiah), Yahoo menghasilkan15.7 trilliun rupiah (2008),google ;46.5 trilliun rupiah (2008),microsof ; 194.5 trilliun rupiah (2008),facebook ;8.4 trilliun rupiah (2008)
Theory multiplier effect
Satu kegiatan bisnis akan dapat menggerakan kegiatan bisnis yang lain
Sebagai contoh dari kegiatan ;
Ø  Wira usaha mandiri
Tukang  Surabi ,dari sorang Tukang  Surabi bisa menggerakan atau memberikan keuntungan dikegiatan bisnis lain
Misalnya bahan dari Surabi
1.      Tepung beras / Beras ; berasal dari padi petani berarti secara tidak lgsg sudah memberikan keuntungan kepada petani,untuk menjadi beras yg bisa dimasak petani membutuhkan tempat penggilingan padi,angkutan yang mendistribusikan beras sampai ke pasar,pedagang ,beras,kuli –kuli dipasar dll
Dari satu bahan pokok tepung beras memberikan manfaat keuntungan kepetani > penggilingan padi > pengangkut/perusahaan transportasi>pedagang beras>pekerja pasar > penggiling beras menjadi tepung
dari 1 bahan pokok nasi uduk bisa memberikan keuntungan kepada minimal 5 kegiatan bisnis lainya
2.      kelapa/santan kelapa dapat mendatangkan keuntungan
Dari pemilik kebun kelapa > pekerja pengambil kelapa > angkutan untuk transportasi sampai kepasar > pedangang kelapa > pekerja pekerja pasar
3.      gula aren dapat mendatangkan keuntungan
Penyadap getah aren bahan dasar gula > pembuat gula aren >  angkutan untuk transportasi sampai kepasar > pedangang gula > pekerja pekerja pasar
4.      Inovasi rasa misalnya dari buah buahan nangka,Durian,nanas,sirsak,dll dapat mendatangkan keuntungan
 petani buah > pekerja pengambil buah > angkutan untuk transportasi sampai kepasar > pedangang buah > pekerja pekerja pasar
Ø  Wira usaha Mikro
Ruman makan,restoraan seafood bisa menggerakan atau memberikan keuntungan lebih banyak lagi dikegiatan bisnis lain
Dari bahan dasar rumah makan / restoran seafood
1.      Nasi ; dari beras beras memberikan manfaat keuntungan ke-petani > penggilingan padi > pengangkut/perusahaan transportasi>pedagang beras>pekerja pasar >
2.      Ikan,cumi,udang dll  ; dari nelayan >pengangkut/perusahaan transportasi>pedagang ikan > pekerja pasar
3.      Bumbu bumbu cabe,bawang-bawang,rempah rempah dll tentunya juga akan mendatangkan keuntungan dikegiatan bisnis lain
4.      Tempat lokasi(sewa),peralatan,bahan operasioanal gas,listrik dll tentunya juga akan mendatangkan keuntungan dikegiatan bisnis lain
Dan jenis jenis wira usaha lainya wira usaha Kecil,Menengah,Besar semakin besar bidang kegiatan bisnisnya  maka akan memberikan keuntungan yang lebih luas lagi kepada kegiatan bisnis lainnya
Potensi wira usaha  di Indonesia
Potensi dari Demand / permintaan di Indonesia
1.      Jumlah penduduk terbesar no 4 dunia Sekitar 250 juta jiwa
Dari jumlah penduduk yang besar tidak hanya manusia hewan ternak,binatang peliharaan semuanya memiliki kebutuhan untuk memenuhi kehidupanya
Dari tempat tinggal,makanan,pakaian ,kesehatan ditambah kebutuhan gaya hidup sesuai dengan latar belakang pendidikannya ,semakin tinggi pendidikannya akan semakin banyak untuk memiliki kebutuhan memenuhi kebutuhanya
·         Permintaan kebutuhan  tempat tinggal yang banyak > potensi untuk bisnis property akan tinggi
·         Permintaan kebutuhan makan dari sarapan > makan siang > makan malam> cemilan > buah buahan > minuman dll potensi bisnis penyedia makanan/restoran,rumah makan,toko sembako,pembuat jajanan,dll tentunya akan tinggi pula
·         Permintaan kebutuhan pakaian > dari bayi > anak – anak >dewasa>orang tua > PRIA DAN WANITA potensi wira usaha utuk memenuhi kebutuhan tersebut sangat banyak
·         Permintaan kebutuhan kesehatan > klinik,rumah sakit,pengobatan tradisional,pusat kebugaran,obat-obatan dll potensi wira usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbuka luas
·         Gaya hidup,semakin tinggi pendidikan semakin banyak kebutuhannya banyak potensi wira usaha untuk memnuhi kebutuhan gaya hidup kebutuhan alat kecantikan,fashion,barang barang elektronik,alat komunikasi,alat transportasi  dll
2.      Ragam kultur,budaya dan keAgamaan
Hari hari besar keagamaan ,natal,idul fitri,idul adha,sekatenan,tahun baruan
Misalkan untuk memenuhi Hari besar keagamaan natal > lampu hias,pohon cemara,kue-kue hidangan,paket travel liburan,restoran,hotel2 dll.
Idul fitri > pakaian , kue-kue hidangan,paket travel liburan,restoran,hotel2,angkutan transportasi,kebutuhan alat transaksi (uang,palayanan bank dll)
Dan potensi lain  untuk memenuhi kebutuhan  acara kebudayaan didaerah tertentu ( solo,jogja,medan dll)
3.      Luas wilayah darat yang subur dan laut yang kaya
Potensi dari luas wilayah yg  luas > perkebunan,penyedia transportasi darat laut,udara,alat komunikasi,media cetak,media elektronik ,teknologi pengolahan hasil laut (pengalengan ikan,dll)
Potensi suplay / penawaran di Indonesia
1.      Sumber daya alam
2.      Keindahan alam tropis dan Wilayah strategis diantara 2 benua
Kelemahan dari kelebihan yg di miliki Indonesia
1.      Pendidikan rendah
70 % penduduk indonesi berpendidikan rendah dan bahkan masih ada yang buta aksara hal tersebut menimbulkan sulitnya mendapat pekerjaan sehingga berdampak pada penganguran
2.      Pengangguran
Jumlah penganguran yang tinggi menimbulkan kecenderungan tingkat kejahatan yang tinggi
3.      Keterbatasan teknologi
Keterbatasan teknologi membuat banyak kekayaan alam diindonesia dikelola oleh orang asing sehingga masyarakat Indonesia tidak dapat manfaat yang banyak dari kekayaan alamnya sendiri
4.      Mentalitas Sifat mentalitas yang meremehkan mutu. ,yang suka menerabas ,tak percaya kepada diri sendiri., tak berdisiplin murni ,yang suka mengabaikan tanggung-jawab
Sifat mentalitas tersebut diatas menimbulkan kecenderungan sifat konsumtif,memperkaya diri sendiri (korupsi) tidak memperdulikan masalah yang akan timbul dikemudian hari (masa depan)


Sumber ;
Ref bacaan Buku Kewirausahaan IV”RZ foundation”
BPS Indonesia
Materi ajar mata kuliah kewirausahaan, Drs. Lukman Hakim MM
Replubika .com